#3 Struktur Organisasi Proyek

Diyan Aprilia Lestari (0216104050)
Kelas B – Reg B2
Dosen : Iis Rostiawati, S.E., M.M

Pengertian Organisasi

Organisasi adalah suatu wadah kegiatan sekelompok manusia atau badan dengan pembagian tugas tertentu untuk mencapai tujuan bersama dengan memanfaatkan sumber daya semaksimal mungkin. Kegiatan tersebut dapat berupa jasa maupun lainnya sesuai dengan tujuan. Banyak sedikitnya kegiatan dapat mempengaruhi jumlah tenaga sebagai pelaksana kegiatan.

Menurut Siswanto (2005:85) Struktur organisasi menspesifikasikan pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi atau aktivitas yang beraneka ragam yang dihubungkan sampai batas tertentu, juga menunjukkan tingkat spesialisasi aktivitas kerja.

Menurut Hasibuan (2010:128) Struktur Organisasi adalah suatu gambar yang menggambarkan tipe organisasi, departemen organisasi kedudukan, dan jenis wewenang pwjabat, bidang dan hubungan pekerjaan, garis perintah dan tanggung jawab, rentang kendali dan sistem pimpinan organisasi.

Tujuan Struktur Organisasi

  1. Menentukan tujuan bersama dalam organisasi
  2. Menentukan semua jenis pekerjaan yang diperlukan
  3. Menempatkan orang-orang yang bertugas pada bagian pekerjaan tersebut
  4. Mengelompokkan jenis-jenis pekerjaan tersebut

Unsur-Unsur Pengelola Proyek

a. Pemilik Proyek

Pemilik proyek atau disebut juga pemberi tugas, owner adalah suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang meiliki, memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan suatu proyek.

Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab Pemilik Proyek

    1. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan
    2. Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu, dan waktu pelaksanaan
    3. Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.

b. Konsultan Perencana

Konsultan perencana memmpunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu rencana dala perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal/elektrikal, dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek

Tugas atau Kegiatan Konsultan Perencana

  1. Membuat sketsa dan memberikan gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan, dan lainnya.
  2. Membuat gambar detail/penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
  3. Membuat rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  4. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan di bidang arsitektural, struktur dan ME.

c. Konsultan Pengawas

Konsultan pengawas adalah organisasi atau perorangan yang bersifat multidisiplin yang bekerja untuk dan atas nama pemilik proyek.

Pengawas harus mampu bekerjasama dengan konsultan perencana dalam suatu proyek.

Tugas atau Kegiatan Konsultan Pengawas

  1. Menentukan pengawasan berkala serta memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi serta meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
  2. Memberikan rekomendasi progress report pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada pemilik proyek untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
  3. Memberikan teguarn dan/au peringatan kepada pelaksana kostruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis
  4. Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada pemilik proyek.

d. Kontraktor Pelaksana

Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan. Kontraktor dapat berupa perseorangan ataupun badan hukum, baik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja.

Kontraktor pelaksana ini bekerja dengan mengacu pada gambar kerja, rencana kerja, dan syarat-syarat (RKS) yang telah disusun sebelumnya.

Kegiatan Kontraktor Pelaksana

  1. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi schedulling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
  2. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh direksi
  3. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan, dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan biaya pelaksanaan, waktu pelaksanaan, kualitas pekerjaan, kuantitas pekerjaan, dan keamanan kerja.

Hubungan Kerja antara Unsur-Unsur Proyek

 

Keterangan:

Garis Tegas : Garis Koordinasi

Garis Putus-Putus: Garis Perintah

Hubungan Kerja antara Unsur-Unsur Proyek

  1. Pemilik Proyek dengan Divisi Perencana
  2. Pemilik Proyek dengan Divisi Pengawas
  3. Pemilik Proyek dengan Kontraktor Pelaksana
  4. Divisi Pengawas dengan Divisi Perencana
  5. Divisi Pengawas dengan Kontraktor Pelaksana
  6. Divisi Perencana dengan Kontraktor Pelaksana

Manajemen Pelaksanaan di Lapangan

  1. Planning (Perencanaan)
  2. Organizing (Organisasi)
  3. Actuating (Pelaksanaan Kegiatan)
  4. Controlling (Pengawasan)
  5. Coordinatin (Koordinasi)

Manajer Proyek

Manajer Proyek adalah perwakilan dari kontraktor yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai dengan manajemen proyek dan perencanaan proyek secara menyeluruh.

Kompetensi yang harus dimiliki oleh Manajer Proyek

  1. Knowledge
  2. Performance
  3. Personal

Tugas dan tanggung jawab manajer proyek

  1. Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah yang akan timbul agar dapat diantisipasi secara dini
  2. Melakukan koordinasi ke dalam (tim proyek, manajemen) dan keluar.
  3. Melaksanakan dan mengontrol operasional proyek sehingga operasi proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana (on track).

Sumber referensi:

Dimyati,HamdanDrs.H.A.&Nurjaman,Kadar.(2014).ManajemenProyek.Bandung:PustakaSetia.

http://duniatekniksipil76.blogspot.com/2017/01/manajemen-proyek-dan-struktur.html

https://manajemenproyekindonesia.com/?p=2822

http://www.uraiantugas.com/2016/10/tugas-project-manager.html